cyber crime adalah upaya memasuki/menggunakan fasilitas komputer/jaringan komputer tanpa izin dan melawan hukum tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fsilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik (kejahatan dalam dunia maya) atau kejahatan dibidang komputer dengan cara ilegal.
jenis - jenis kejahatan cyber crime sebagai berikut :
jenis - jenis kejahatan cyber crime sebagai berikut :
- cyber terorism ( National Police Agency of Japan (NPA) adalah yang difinisikannya adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
- Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
- Typo Site adalah pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli (pelaku tinggal menunggul sikorban salah mengetik data), dari kesalahan inilah pelaku akan mendapat informasi/user dan password korban, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk merugikan korban.
- Email Spamming : mengirimkan junk berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
- sniffing : usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer.
beberapa langkah penting dalam penanganan cyber crime adalah :
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
- cyber crime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
- meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar